Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2025/2026 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
PPDB TP. 2025/2026
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Perpustakaan SMKPPN BJB
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan Kementan
Pelayanan Lainnya
Kalender
06 May 2026
M
S
S
R
K
J
S
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

Barang dan Uang di Jalan? Untuk Penemu, tapi... Hati-Hati

Tanggal : 13-12-2013 06:52, dibaca 5499 kali.



Menemukan uang/barang di jalan — © AR/Beritagar
Ssttt... ada uang tergeletak di jalan, mungkin diterbangkan angin dari jendela bus. Di lain waktu ada ponsel entah punya siapa terbaring di trotoar dan belum rusak — mungkin diletakkan oleh pelikan. Bagaimana ini?
Menurut Letezia Tobing dari Hukumonline, dari sisi KUH Perdata (pasal 1977 ayat 1) penemu dimungkinkan memiliki uang atau barang itu. Tapi lihat dulu syarat lain dari pasal itu: si pemilik yang kehilangan dapat meminta kembali barangnya dari si penemu dalam jangka waktu tiga tahun
Dapatkah jadi urusan pidana? Pasal 372 KUHP memberi peluang. Misalnya karena unsur "secara sengaja" dan "melawan hukum" dalam diri si penemu.
Ringkasan kisah ada dalam ilustrasi, namun membaca artikel rujukan tetap lebih lengkap isinya.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Sumber : http://beritagar.com/p/barang-dan-uang-di-jalan-untuk-penemu-tapi-lihat-dulu-hukumnya-10856
(WD)


Pengirim :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas