-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- PPDB 2024: Jalur Undangan dibuka 1 Maret 2024 - Jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) dan Jalur Umum dibuka 2 Mei 2024 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan KementanSimpellPenelusuran
 Alumni
Agenda
28 March 2024
M
S
S
R
K
J
S
25
26
27
28
29
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA OLEH POLSEK BANJARBARU KOTA

Tanggal : 07/25/2016, 13:42:25, dibaca 2569 kali.

Banjarbaru, (22/7/16) Pada kesempatan kali ini SMK-PP Negeri Banjarbaru kedatangan tamu dari Polisi Resort (Polres) Kota Banjarbaru, tepatnya dari Polisi Sektor (Polsek) Banjarbaru Kota bagian Binmas. Kedatangan Polisi tersebut untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Kota. Pada sosialisasi kali ini Polsek Banjarbaru Kota menghadirkan 4 orang polisi diantaranya Kepala Binmas Polsek Banjarbaru Kota Ipda Sulistyo kuncoro beserta Bhabinkamtibmas.


Para peserta sosialisasi bahaya narkoba tersebut merupakan siswa-siswi kelas XI dan XII, sedangkan kelas X masih dalam tahap pengenalan lingkungan sekolah (PLS). Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 sd 11.00 wita yang bertempat di aula SMK-PP N Banjarbaru.


Pada sosialisasi tersebut pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah SMK-PP N Banjarbaru Bapak Suherman menyambut baik kedatangan para Bapak-bapak Polisi dari Polsek Banjarbaru Kota tersebut. Kepala Sekolah menyampaikan kepada para siswa-siswi di SMK-PP N Banjarbaru agar menjauhi narkoba dalam kehidupan kalian.


Kesempatan tersebut Polisi Polsek Banjarbaru Kota melalui kepala Binmas Ipda Sulistyo Kuncoro memberikan informasi tentang jenis, golongan, efek dan bahaya dari narkoba. Inspektur dua ini menyampaikan bahwa narkoba merupakan singkatan dari Narkotika &  obat-obatan berbahaya (Psikotropika), yang diartikan kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.


Melalui informasi yang diberikan Ipda Sulistyo peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarbaru sudah sedemikian memprihatinkan. Maka melalui sosialisasi tersebut Kepala bagian Binmas ini menyampaikan bahwa pengguna atau pengedar khususnya jenis Narkotika akan di jerat dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Sedangkan untuk pengguna dan pengedar jenis Psikotropika akan di jerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1997.


Melalui sosialisasi ini pihak Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa mereka memerangi segala bentuk, aktifitas baik penjualan ataupun penggunaan Narkoba. Maka sosialiasi ini Polisi RI melalui Polsek Banjarbaru Kota menyatakan jangan sekali-kali memakai atau bahkan memperjualbelikan narkoba karena akan mendapatkan hukuman yang berat dan merusak masa depan anda.


Polsek Banjarbaru Kota melalui Bhabinkamtibmas wilayah Kelurahan Komet (SMK-PP N Banjarbaru masuk Kelurahan Komet) yaitu Brigadir Satu Jodi Hari Widodo juga menyampaikan  apabila melihat atau mendengar tentang aktivitas Narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak Polisi terdekat.(WD)


Humas SMK-PP N Banjarbaru



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas