Berita
PERUBAHAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1435H
Tanggal : 06/30/2014, 11:59:46, dibaca 3070 kali.Banjarbaru, (30/6/14) Telah sampailah kita di bulan puasa Ramadhan 1435 Hijriah pada tahun 2014 Masehi ini. Sudah masuknya di bulan puasa Ramadhan 1435 Hijriah ini, berdampak pada pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawi swata. Dampak bagi PNS ialah berkurangnya jam kerja menjadi 32,5 jam selama seminggu, sehingga terdapat beberapa perubahan di jadwal masuk dan jadwal pulang PNS.
SMK-PP Negeri Banjarbaru selaku unit pelaksana teknis (UPT) di bawah eselon I Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian juga melakukan perubahan jam kerja PNS. Perubahan tersebut berupa pemotongan jam kerja yang sebelumnya 37,5 jam menjadi 33,5 jam, yang dibagi menjadi 5 hari kerja.
Perubahan jam kerja di SMK-PP Negeri Banjarbaru selama puasa Ramadhan 1435H ini menindaklanjuti surat No. 6649/KP.510/J.1/06/14 dari BPPSDMP Kementerian Pertanian. Surat dari BPPSDMP tersebut juga menindaklanjuti surat dari Kementerian Pertanian No. 1649/A2/KP.410/06/2014 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1435H.
Sedangkan surat Kementerian Pertanian juga menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B2494/M.PAN-RB/6/2014 juga tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1435H.
Maka dari itu kami sampaikan bahwa dengan adanya perubahan jam kerja tersebut maka SMK-PP Negeri Banjarbaru juga melakukan perubahan jam kerja selama bulan puasa Ramadhan 1435H, dengan rincian sebagai berikut:
- Senin - kamis : 07.30 - 15.00 wita
- Jumat : 07.30 - 11.00 wita
Semoga sekiranya informasi ini dapat digunakan dan diketahui khalayak umum yang ingin berhubungan dengan SMK-PP Negeri Banjarbaru selama bulan puasa Ramadhan 1435 Hijriah ini. (WD)
Humas SMK-PP Negeri Banjarbaru
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas