-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- PPDB 2024: Jalur Undangan dibuka 1 Maret 2024 - Jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) dan Jalur Umum dibuka 2 Mei 2024 -

Agenda
29 March 2024
M
S
S
R
K
J
S
25
26
27
28
29
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6



BAGAN ALUR PELAYANAN PUBLIK

 

 

FORM PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH/RAPOR

FORM SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

 PROSEDUR SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

NO

URAIAN

  1.   

Dasar Hukum

 
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004   tentang   Pedoman   Umum   Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK-PP Negeri Banjarbaru

2

Jam Pelayanan

 

Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.30 WITA

(Istirahat Jam 12.30 – 13.30 WITA)

Jum’at          : Jam 07.30 – 16.30 WITA

(Istirahat Jam 11.30 – 14.00 WITA)

Sabtu-Minggu/Hari Libur TUTUP

3

Persyaratan

 

  1. Pemohon merupakan Alumni SMK-PP Negeri Banjarbaru
  2. Alumni membawa tanda identitas diri/KTP dan mengisi permohonan administrasi legalisir ijazah
  3. Membawa dokumen asli dan fotocopy SKHU/ Ijazah/ Raport/ Surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru
  4. Berpakaian rapi dan sopan (memakai sepatu)

4

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

  1. Petugas   menerima   fotocopy   SKHU/ Ijazah/ Raport/surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru
  2. Petugas   meneliti   keaslian   dari   fotocopy   SKHU/ Ijazah/ Raport/surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru
  3. Petugas melegalisir fotocopy SKHU/ Ijazah/ Raport /surat-surat yang diterbitkan oleh   SMK-PP Negeri Banjarbaru dengan memberikan cap legalisir untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  4. Pelanggan/Alumni akan menerima berkas yang sudah ditandatangani/dilegalisir oleh Kepala Sekolah

5

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Lamanya waktu penyelesaian legalisir ijazah disesuaikan dengan keberadaan Kepala Sekolah di tempat untuk menandatangani dokumen yang diperlukan oleh alumni. Bila Kepala Sekolah berada di tempat maka waktu penyelesaian adminitrasi adalah 30 Menit.

6

Tarif

 

Rp 0,-

7

Produk Pelayanan

 

Fotocopy SKHU/Ijazah/Raport/surat-surat yang diterbitkan oleh SMK- PP Negeri Banjarbaru yang sudah dilegalisir

8

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan

 

Bagi Petugas:

Meja, Kursi, Komputer, buku agenda, stemple legalisir, stemple sekolah

Bagi Pengguna Layanan:

  1. Formulir permohonan legalisir ijazah
  2. Meja informasi, ruang tunggu dan ruang pelayanan dengan CCTV, toilet, musholla, tempat parkir

9

Kompetensi    dan Jumlah Pelaksana

 

1 (satu) Fungsional Umum

1 (satu) Tenaga Harian Lepas (THL)

Pendidikan S1 dan SMA

Memiliki sikap komunikatif, responsive, teliti dan sopan santun

10

Pengawasan Internal

 

Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satlak PI dan memastikan bahwa proses legalisir ijazah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku

11

Penanganan Pengaduan

 

Penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Satlak PI yang diatur dalam SK Kepala Sekolah dan memastikan pengaduan, saran dan masukan yang disediakan melalui link website http://spmabanjarbaru.sch.id/ dikelola dengan baik.

Prosedur DUMAS:

  1. Pengguna layanan dapat mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas);
  2. Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Dumas akan menindaklanjuti dengan upaya verifikasi/ klarifikasi/ investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
  3. Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Dumas akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan.
  4. Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Dumas. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
  5. Tim Satlak PI melakukan verifikasi/ klarifikasi/ investigasi pengaduan, selanjutnya saran rekomendasi disampaikan kepada Kepala Sekolah
  6. Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas pengaduan lengkap diterima oleh tim Satlak PI.

12

Jaminan Pelayanan

 

  1. SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
  2. Penyediaan administrasi yang sesuai dengan keperluan yang diminta oleh alumni

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

  1. SDM yang kompeten dibidangnya
  2. Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar (terdapat CCTV di ruang pelayanan dan memenuhi protokol Kesehatan, serta ramah bagi penderita disabilitas)

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 

Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai