-
|
Dasar Hukum
|
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK-PP Negeri Banjarbaru
|
2
|
Jam Pelayanan
|
|
Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.30 WITA
(Istirahat Jam 12.30 – 13.30 WITA)
Jum’at : Jam 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat Jam 11.30 – 14.00 WITA)
Sabtu-Minggu/Hari Libur TUTUP
|
3
|
Persyaratan
|
|
- Menyerahkan Fotocopy Raport Kelas IX semester 5 dan 6 (yang dilegalisir) 1 rangkap
- Menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir Sekolah bersangkutan (1 rangkap) diserahkan pada saat daftar ulang.
- Menyerahkan Fotocopy STL dan Nilai US yang dilegalisir Sekolah Bersangkutan (1 rangkap) diserahkan Pada saat daftar ulang.
- Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah (1 rangkap)
- Menyerahkan Surat Sehat dari Dokter Pemerintah (Setelah Lulus)
- Menyerahkan photo hitam putih seragam sekolah Ukuran 2 x 3 cm = 4 dan 3 x 4 cm = 4 lembar
- Menyerahkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKTM/ KPS/ Kartu Indonesia Pintar
- Berkas-berkas pendaftaran diunggah melalui link PPDB Online dan berkas asli dimasukan dalam Map Merah (Laki-laki) dan Map Hijau (Perempuan)
|
4
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
|
- Calon siswa merupakan lulusan SMP/MTs 1 tahun sebelumnya dan pada tahun berjalan (Surat Keterangan dari Sekolah);
- Calon siswa dapat mendaftar melalui 3 Jalur pendaftaran yaitu
- Prestasi Akademik (rangking 1-10) akan diprioritaskan
- Prestasi Non Akademik (Juara Olah Raga, Kesenian, Keagamaan, PMR, Pramuka, Paskibra dll) akan diprioritaskan,
- Pendaftaran pada jalur regular (Non Prestasi)
- Calon siswa mengisi Formulir Pendaftaran pada website PPDB Online melalui https://sites.google.com/view/smk-ppnbanjarbaru yang terdiri dari dokumen hasil pemindai (scan) atau foto berkas yang dipersyaratkan
- Berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon siswa divalidasi oleh panitia
- Pengumuman kelulusan Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik dan jalur reguler pada dilakukan melalui website: http://spmabanjarbaru.sch.id/.
- Calon siswa melakukan daftar Ulang (Her regitrasi) dengan menyerahkan semua persyaratan termasuk surat keterangan kelulusan dari sekolah, dan berkas pendaftaran dimasukan dalam Map Merah (Laki-laki) dan Map Hijau untuk (Perempuan) dalam waktu yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Jika terdapat sesuatu hal yang tidak sesuai, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan SMK-PP Negeri Banjarbaru, pengguna layanan dapat melakukan pengaduan melalui website http://spmabanjarbaru.sch.id/.
|
5
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
Terjadwal (Mei-Juli)
|
6
|
Tarif
|
|
Rp 0,-
|
7
|
Produk Pelayanan
|
|
Informasi pendaftaran siswa baru dan Surat Keputusan penerimaan siswa baru
|
8
|
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan
|
|
Bagi Petugas layanan:
Meja, Kursi, Komputer, Internet, dan alat tulis kantor
Bagi Pengguna layanan:
- Link pendaftaran siswa baru
- Formulir pendaftaran dan persyaratan penerimaan siswa baru
- Meja Informasi Pendaftaran
- Ruang tunggu, toilet, musholla, tempat parkir
|
9
|
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
|
|
20 orang panitia pelaksana yang terdiri dari Fungsional Khusus, Fungsional Umum, dan Tenaga Harian Lepas (THL) dengan Pendidikan SMA, S1, dan S2
|
10
|
Pengawasan Internal
|
|
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satlak PI dan memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku
|
11
|
Penanganan Pengaduan
|
|
Penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Satlak PI yang diatur dalam SK Kepala Sekolah dan memastikan pengaduan, saran dan masukan yang disediakan melalui link website http://spmabanjarbaru.sch.id/ dikelola dengan baik.
Prosedur DUMAS:
- Pengguna layanan dapat mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas);
- Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Dumas akan menindaklanjuti dengan upaya verifikasi/ klarifikasi/ investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
- Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Dumas akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan.
- Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Dumas. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
- Tim Satlak PI melakukan verifikasi/ klarifikasi/ investigasi pengaduan, selanjutnya saran rekomendasi disampaikan kepada Kepala Sekolah
- Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas pengaduan lengkap diterima oleh tim Satlak PI.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
|
- Penyediaan informasi pendaftaran yang mudah diakses melalui website sekolah http://spmabanjarbaru.sch.id/
- SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
|
- Data dan dokumen yang diunggah untuk pendaftaran siswa baru menjadi arsip sekolah yang dijamin kerahasiaannya (tidak disebarluaskan diluar kepentingan sekolah)
- SDM yang kompeten dibidangnya
- Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
|
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
|