-
|
Dasar Hukum
|
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK-PP Negeri Banjarbaru
|
2
|
Jam Pelayanan
|
|
Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.30 WITA
(Istirahat Jam 12.30 – 13.30 WITA)
Jum’at : Jam 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat Jam 11.30 – 14.00 WITA)
Sabtu-Minggu/Hari Libur TUTUP
|
3
|
Persyaratan
|
|
- Pemohon merupakan Alumni SMK-PP Negeri Banjarbaru
- Alumni membawa tanda identitas diri/KTP dan mengisi permohonan administrasi legalisir ijazah
- Membawa dokumen asli dan fotocopy SKHU/ Ijazah/ Raport/ Surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru
- Berpakaian rapi dan sopan (memakai sepatu)
|
4
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
|
- Petugas menerima fotocopy SKHU/ Ijazah/ Raport/surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru
- Petugas meneliti keaslian dari fotocopy SKHU/ Ijazah/ Raport/surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru
- Petugas melegalisir fotocopy SKHU/ Ijazah/ Raport /surat-surat yang diterbitkan oleh SMK-PP Negeri Banjarbaru dengan memberikan cap legalisir untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Pelanggan/Alumni akan menerima berkas yang sudah ditandatangani/dilegalisir oleh Kepala Sekolah
|
5
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
Lamanya waktu penyelesaian legalisir ijazah disesuaikan dengan keberadaan Kepala Sekolah di tempat untuk menandatangani dokumen yang diperlukan oleh alumni. Bila Kepala Sekolah berada di tempat maka waktu penyelesaian adminitrasi adalah 30 Menit.
|
6
|
Tarif
|
|
Rp 0,-
|
7
|
Produk Pelayanan
|
|
Fotocopy SKHU/Ijazah/Raport/surat-surat yang diterbitkan oleh SMK- PP Negeri Banjarbaru yang sudah dilegalisir
|
8
|
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan
|
|
Bagi Petugas:
Meja, Kursi, Komputer, buku agenda, stemple legalisir, stemple sekolah
Bagi Pengguna Layanan:
- Formulir permohonan legalisir ijazah
- Meja informasi, ruang tunggu dan ruang pelayanan dengan CCTV, toilet, musholla, tempat parkir
|
9
|
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
|
|
1 (satu) Fungsional Umum
1 (satu) Tenaga Harian Lepas (THL)
Pendidikan S1 dan SMA
Memiliki sikap komunikatif, responsive, teliti dan sopan santun
|
10
|
Pengawasan Internal
|
|
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satlak PI dan memastikan bahwa proses legalisir ijazah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku
|
11
|
Penanganan Pengaduan
|
|
Penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Satlak PI yang diatur dalam SK Kepala Sekolah dan memastikan pengaduan, saran dan masukan yang disediakan melalui link website http://spmabanjarbaru.sch.id/ dikelola dengan baik.
Prosedur DUMAS:
- Pengguna layanan dapat mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas);
- Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Dumas akan menindaklanjuti dengan upaya verifikasi/ klarifikasi/ investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
- Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Dumas akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan.
- Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Dumas. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
- Tim Satlak PI melakukan verifikasi/ klarifikasi/ investigasi pengaduan, selanjutnya saran rekomendasi disampaikan kepada Kepala Sekolah
- Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas pengaduan lengkap diterima oleh tim Satlak PI.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
|
- SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
- Penyediaan administrasi yang sesuai dengan keperluan yang diminta oleh alumni
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
|
- SDM yang kompeten dibidangnya
- Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar (terdapat CCTV di ruang pelayanan dan memenuhi protokol Kesehatan, serta ramah bagi penderita disabilitas)
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
|
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
|