Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2024/2025 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan KementanSimpellPenelusuran
 Alumni
Pelayanan Lainnya
Menu Unduh
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat



BAGAN ALUR PELAYANAN PUBLIK

 

 FORM PELAYANAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN

FORM SOP PELAYANAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN

PROSEDUR SOP PELAYANAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN

NO

URAIAN

  1.  

Dasar Hukum

 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004   tentang   Pedoman   Umum   Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK-PP Negeri Banjarbaru

2

Jam Pelayanan

 

Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.30 WITA

(Istirahat Jam 12.30 – 13.30 WITA)

Jum’at          : Jam 07.30 – 16.30 WITA

(Istirahat Jam 11.30 – 14.00 WITA)

Sabtu-Minggu/Hari Libur TUTUP

3

Persyaratan

 

  1. 1. Pemohon merupakan Siswa/Alumni SMK-PP Negeri Banjarbaru
  2. Siswa/Alumni membawa tanda identitas diri/Kartu Pelajar/KTP dan mengisi permohonan administrasi

4

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

  1. Siswa/alumni datang ke petugas administrasi pendidikan dan menunjukkan kartu identitas diri
  2. Siswa/alumni mengisi Form keperluan administrasi pendidikan;
  3. Petugas administrasi pendidikan membuatkan Surat yang diperlukan siswa/alumni (rangkap 2);
  4. Petugas administrasi membawa Surat yang sudah dibuat kepada Kepala Sekolah/Kasubbag TU untuk ditandatangani;
  5. Petugas administrasi pendidikan membubuhkan stempel surat yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah/ Kasubbag TU.
  6. Petugas administrasi pendidikan menyerahkan    surat yang   diperlukan kepada siswa/alumni;
  7. Petugas administrasi pendidikan menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang sudah dibuat ke bagian arsiparis untuk diarsipkan.

5

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Lamanya waktu penyelesaian administrasi disesuaikan dengan keberadaan Kepala Sekolah / kasubbag TU di tempat untuk menandatangani surat yang diperlukan oleh siswa/alumni. Bila Kepala Sekolah / kasubbag TU berada di tempat maka waktu penyelesaian adminitrasi adalah 30 Menit.

6

Tarif

 

Rp 0,-

7

Produk Pelayanan

 

Surat Keterangan, Surat Rekomendasi, dan Surat Pengantar

8

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan

 

Bagi Petugas layanan:

Meja, Kursi, Komputer, stempel, dan alat tulis kantor

Bagi Pengguna layanan:

  1. Formulir permohonan administrasi
  1. Meja informasi, ruang tunggu dan ruang pelayanan dengan CCTV, toilet, musholla, tempat parkir

9

Kompetensi    dan Jumlah Pelaksana

 

2 (dua) Fungsional Umum

2 (satu) Tenaga Harian Lepas

Pendidikan SMA dan S1

Memiliki sikap komunikatif, responsive, teliti, dan sopan santun

10

Pengawasan Internal

 

Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satlak PI dan memastikan bahwa proses administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku

11

Penanganan Pengaduan

 

Penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Satlak PI yang diatur dalam SK Kepala Sekolah dan memastikan pengaduan, saran dan masukan yang disediakan melalui link website http://spmabanjarbaru.sch.id/ dikelola dengan baik.

Prosedur DUMAS:

  1. Pengguna layanan dapat mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas);
  2. Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Dumas akan menindaklanjuti dengan upaya verifikasi/ klarifikasi/ investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
  3. Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Dumas akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan.
  4. Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Dumas. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
  5. Tim Satlak PI melakukan verifikasi/ klarifikasi/ investigasi pengaduan, selanjutnya saran rekomendasi disampaikan kepada Kepala Sekolah
  6. Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas pengaduan lengkap diterima oleh tim Satlak PI.

 

12

Jaminan Pelayanan

 

  1. SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
  2. Penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan keperluan yang diminta oleh pemohon

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

  1. Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar dan terawat dengan baik (juga terdapat CCTV di ruang pelayanan dan memenuhi protokol Kesehatan, serta ramah bagi penderita disabilitas)
  2. SDM yang kompeten dibidangnya

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 

Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai