-
|
Dasar Hukum
|
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK-PP Negeri Banjarbaru
|
2
|
Jam Pelayanan
|
|
Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.30 WITA
(Istirahat Jam 12.30 – 13.30 WITA)
Jum’at : Jam 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat Jam 11.30 – 14.00 WITA)
Sabtu-Minggu/Hari Libur TUTUP
|
3
|
Persyaratan
|
|
- 1. Pemohon merupakan Siswa/Alumni SMK-PP Negeri Banjarbaru
- Siswa/Alumni membawa tanda identitas diri/Kartu Pelajar/KTP dan mengisi permohonan administrasi
|
4
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
|
- Siswa/alumni datang ke petugas administrasi pendidikan dan menunjukkan kartu identitas diri
- Siswa/alumni mengisi Form keperluan administrasi pendidikan;
- Petugas administrasi pendidikan membuatkan Surat yang diperlukan siswa/alumni (rangkap 2);
- Petugas administrasi membawa Surat yang sudah dibuat kepada Kepala Sekolah/Kasubbag TU untuk ditandatangani;
- Petugas administrasi pendidikan membubuhkan stempel surat yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah/ Kasubbag TU.
- Petugas administrasi pendidikan menyerahkan surat yang diperlukan kepada siswa/alumni;
- Petugas administrasi pendidikan menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang sudah dibuat ke bagian arsiparis untuk diarsipkan.
|
5
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
Lamanya waktu penyelesaian administrasi disesuaikan dengan keberadaan Kepala Sekolah / kasubbag TU di tempat untuk menandatangani surat yang diperlukan oleh siswa/alumni. Bila Kepala Sekolah / kasubbag TU berada di tempat maka waktu penyelesaian adminitrasi adalah 30 Menit.
|
6
|
Tarif
|
|
Rp 0,-
|
7
|
Produk Pelayanan
|
|
Surat Keterangan, Surat Rekomendasi, dan Surat Pengantar
|
8
|
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan
|
|
Bagi Petugas layanan:
Meja, Kursi, Komputer, stempel, dan alat tulis kantor
Bagi Pengguna layanan:
- Formulir permohonan administrasi
- Meja informasi, ruang tunggu dan ruang pelayanan dengan CCTV, toilet, musholla, tempat parkir
|
9
|
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
|
|
2 (dua) Fungsional Umum
2 (satu) Tenaga Harian Lepas
Pendidikan SMA dan S1
Memiliki sikap komunikatif, responsive, teliti, dan sopan santun
|
10
|
Pengawasan Internal
|
|
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satlak PI dan memastikan bahwa proses administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku
|
11
|
Penanganan Pengaduan
|
|
Penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Satlak PI yang diatur dalam SK Kepala Sekolah dan memastikan pengaduan, saran dan masukan yang disediakan melalui link website http://spmabanjarbaru.sch.id/ dikelola dengan baik.
Prosedur DUMAS:
- Pengguna layanan dapat mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas);
- Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Dumas akan menindaklanjuti dengan upaya verifikasi/ klarifikasi/ investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
- Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Dumas akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan.
- Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Dumas. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
- Tim Satlak PI melakukan verifikasi/ klarifikasi/ investigasi pengaduan, selanjutnya saran rekomendasi disampaikan kepada Kepala Sekolah
- Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas pengaduan lengkap diterima oleh tim Satlak PI.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
|
- SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
- Penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan keperluan yang diminta oleh pemohon
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
|
- Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar dan terawat dengan baik (juga terdapat CCTV di ruang pelayanan dan memenuhi protokol Kesehatan, serta ramah bagi penderita disabilitas)
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
|
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
|