Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2024/2025 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan KementanSimpellPenelusuran
 Alumni
Pelayanan Lainnya
Menu Unduh
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA IP

 

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Langkah 1

Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan cara pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui situs web PPID : https://ppid.pertanian.go.id/

Langkah 2

Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis

Langkah 3

Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID.

Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.

Langkah 4

Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Langkah 5

14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

Langkah 6

Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat, Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

 

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA IP