Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2025/2026 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Sopan
PPDB TP. 2025/2026
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan Kementan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan Kementan
Jurusan & Lainnya
Statistik

Total Hits : 2710562
Pengunjung : 761615
Hari ini : 2931
Hits hari ini : 5260
Member Online : 14
IP : 18.97.9.173
Proxy : -
Browser : Opera Mini
:: Media Sosial Kami ::

   
No Pelayanan Publik
081522524250 (Khusus WA)

Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

HAK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber : UU No.14 Tahun 2008, pasal 4 dan 5